A. Definisi
Terorisme
Menurut
Prof. Brian Jenkins, Phd., terorisme merupakan pandangan yang subjektif. Tidak
mudahnya merumuskan definisi Terorisme, tampak dari usaha Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) dengan membentuk Ad Hoc Committee on Terrorism tahun 1972 yang bersidang selama tujuh tahun tanpa menghasilkan
rumusan definisi.
Menurut US Departements of State and Defense, terorisme adalah
kekerasan yang bermotif politik dan dilakukan oleh agen negara atau kelompok
subnasional terhadap sasaran kelompok non kombatan. Biasanya dengan maksud
untuk memengaruhi audien. Terorisme internasional adalah terorisme yang
melibatkan warga negara atau wilayah lebih dari satu negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah
segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang
dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab
III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena
melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
1. Dengan sengaja
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau
rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat
massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta
benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik
atau fasilitas internasional (Pasal 6).
2. Dengan sengaja
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan
suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan
korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau
menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan
atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup
atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7).
Dan seseorang
juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 8,
9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme. Dari banyak
definisi yang dikemukakan oleh banyak pihak, yang menjadi ciri dari suatu
Tindak Pidana Terorisme adalah:
1. Adanya rencana untuk
melaksanakan tindakan tersebut.
2. Dilakukan oleh suatu
kelompok tertentu.
3. Menggunakan kekerasan.
4. Mengambil korban dari
masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
5. Dilakukan untuk mencapai
pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial,
politik ataupun agama.
Definisi menjadi penting ketika menempatkan bersama
data guna menguji tujuan, kecenderungan dan aspek-aspek lain terorisme.
Informasi yang jelas diperlukan sehingga suatu peristiwa dapat diklasifikasikan
sebagai aksi terorisme untuk tujuan empiris. Untuk itu, perlu dipilih stu
definisi dan yang paling mendekati adalah definisi yang dikeluarkan oleh Deplu
AS dan PBB setelah peristiwa 11/9.[1]
Tinjauan Dari Aspek Politik
Aksi teror tidak tidak mengenal
diskriminatif target, membuat keharusan membangun sistem keamanan terhadap
manusia dan obyek vital baik militer maupun non militer di banyak negara.
Dampak terorisme di bidang politik, antara lain : Gangguan terhadap
kehidupan demokrasi, roda pemerintahan tidak berjalan lancar, Pemerintah yang
lemah bisa jatuh. Berbagai kerja sama internasional dikembangkan untuk mendesak
langkah kooperatif dalam melawan terorisme. Perang melawan terorisme, perdebatan
politik terjadi di sejumlah negara, termasuk di Indonesia, antara upaya
membangun sistem keamanan dengan pembatasan kebebasan di satu sisi dan antara
sistem keamanan nasional dengan multi nasional di sisi lainnya.
Tinjauan Dari Aspek Ekonomi
Jaringan teroris sangat
memerlukan sumber dana maupun sumber daya manusia untuk melakukan aksinya. Dana
merupakan satu hal penting, bukan hanya untuk pembelian senjata, alat-alat
penghancur bahan peledak untuk bom, tetapi juga untuk mempertahankan hidup
sel-sel pengikutnya. Dana didapatkan dari kegiatan ilegal perdagangan,
prostitusi, judi dan sebagainya. Melalui pencucian uang hasil kejahatan
komersial, penyelundupan dan korupsi, dana menjadi bersih asal usulnya, sah dan
sulit ditelusuri. Mengingat sangat kompleksnya masalah pencucian uang karena
terkait dengan pendeteksian dini dan harus dilakukan secara tertutup, maka
institusi intelijen sangat diperlukan di dalam perumusan pencegahan terhadap
kejahatan terorganisir.
Tinjauan Dari Aspek Sosial Budaya
dan Agama
Aksi terorisme belum dapat
dihentikan, artinya sekalipun perang melawan terorisme gencar dilaksanakan dan
agenda hubungan internasional untuk komitmen bersama melawannya, serangan
terorisme terus berlangsung. Terorisme tegas dinyatakan tidak bisa dikaitkan dengan
agama tertentu, karena semua agama mengutuk terorisme. Namun untuk melawan
terorisme tidak salah bila menggunakan metode lain yaitu menggunakan soft power persuasif
antara lain mengikut sertakan tokoh-tokoh agama dalam upaya menetralisir
pembibitan dan peneyebaran ajaran radikalisme.
Tinjauan Dari Aspek Kemajuan
Teknologi
Bagi kaum teroris menjalin komunikasi dengan dunia luar melalui
internet, merupakan sarana utamanya, melalui pembuatan situs online maka
komunikasi lintas negara dapat dilakukan dengan leluasa tanpa diketahui siapa,
apa dan bagaimana, kecuali hanya kelompok jaringannya yang dapat mengerti.
Teknologi cyber (dunia maya) dimanfaatkan untuk tindak kejahatan cyber crime dengan
istilah hacking, carding dan hosting serta penyebar luasan artikel melalui
situs jihad. Namun hingga kini, aparat keamanan dan intelijen masih banyak
kekurangan yang dihadapi, belum memiliki pegangan security management, termasuk
peralatan pengamanannya.
Tinjauan Dari Aspek Kebijakan
Untuk melawan terorisme membutuhkan
sebuah kebijakan penanggulangan terorisme yang bersifat komprehensif baik dalam
tataran kewenangan maupun pelaksanaan kontra terorisme yang bersifat umum dan
menyeluruh. Diperlukan cakupan dua bidang kebijakan namun bersamaan dalam
melawan terorisme di Indonesia, yaitu :
Kebijakan utama yang merupakan pencegahan untuk menghilangkan peluang bagi tumbuh suburnya terorisme di dalam sendi kehidupan masyarakat pada aspek keadilan, demokrasi, kesenjangan, pengangguran, kemiskinan, budaya KKN, kekerasan dan sebagainya. Kebijakan yang melahirkan aturan-aturan untuk mempersempit peluang terjadinya aksi teror dalam artian mempersempit ruang maupun sumber daya teroris.
Tinjauan Dari Aspek Implementasi Penanggulangan Terorisme
Kebijakan utama yang merupakan pencegahan untuk menghilangkan peluang bagi tumbuh suburnya terorisme di dalam sendi kehidupan masyarakat pada aspek keadilan, demokrasi, kesenjangan, pengangguran, kemiskinan, budaya KKN, kekerasan dan sebagainya. Kebijakan yang melahirkan aturan-aturan untuk mempersempit peluang terjadinya aksi teror dalam artian mempersempit ruang maupun sumber daya teroris.
Tinjauan Dari Aspek Implementasi Penanggulangan Terorisme
Impelementasi memerangi aksi terorisme dilakukan melalui upaya-upaya
reprsif, preventiv, preemtif, resosialisasi dan rehabilitasi serta pengembangan
infra struktur pendukung. Terdapat beberapa hambatan dalam pemberantasan
terorisme bahwa pertama, langkah-langkah operasional penindakan terhadap aksi
teror di kawasan khususnya Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dianggap oleh
sebagian kalangan masyarakat merupakan skenario yang dipaksakan oleh
negara-negara maju kepada negara lemah dalam bidang politik, ekonomi, militer
dan teknologi. Kedua, adanya trauma masa lalu berdasarkan pengalaman bahwa
aparat keamanan dan sistem hukum untuk menangani terorisme untuk kepentingan
kelompok penguasa dalam rangka mengembalikan kekuasaan otoriter seperti
sebelumnya. Kedua hal tersebut menimbulkan keengganan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam proses politik memerangi terorisme.
B.
Terorisme di Indonesia
Beberapa peristiwa terorisme menunjukkan adanya mata rantai antara kelompok dalam dan luar
negeri. Dari hasil pengungkapan kasus di Indonesia merupakan jaringan teroris
Internasional dimana keberadaanya dengan segala aktifitasnya tidak dapat
terdeteksi secara dini sehingga sulit untuk dicegah dan ditangkal.
Berbagai peristiwa pengeboman
memakan korban jiwa dan merusak sarana dan prasarana yang ada. Beberapa peristiwa
aksi teroris yang terjadi signifikan di Indonesia antara lain :
1998, di Gedung Atrium Senin,
Jakarta
1999, di Plaza Hayam Wuruk dan
Masjid Istiqlal Jakarta.
2000, di Gereja GKPI dan Gereja
Katolik Medan serta rumah Dubes Filipina
2000 dan 2001, Peledakan di beberapa
Gereja di malam Natal.
2002, Peledakan di Kuta Bali, Mc
Donald Makasar
2003, Peledakan di JW Marriot
2004, Peledakan di Kedubes Australia
2005. Peledakan bom Bali II
Aksi-aksi teror tersebut bila terus berlanjut akan dapat mengancam stabilitas
politik dan keamanan yang pada gilirannya akan menghambat kelancaran
pembangunan nasional.
C. Peran Pemerintah dalam Menanggulangi Terorisme di
Indonesia
Pemerintah telah
melakukan berbagai upaya khususnya langkah-langkah aparat
keamanan dalam pengungkapan pelaku terorisme, mendapat tanggapan
beranekaragam dikalangan masyarakat, khususnya kelompok umat Islam yang sensitif terhadap isu terorisme
karena dikaitkan dengan agama islam. Menguatnya perbedaan
sikap pro dan kontra sesuai tanpa memperdulikan kepentingan nasional,
menimbulkan rasa saling curiga dikalangan masyarakat dan ketidak percayaan
terhadap pemerintah khususnya aparat keamanan dalam menangani terorisme di
Indonesia. Selain itu kerjasama tingkat ASEAN telah dilaksanakan. Sikap kehati-hatian pemerintah Indonesia dalam mencegah dan menanggulangi teroris, dapat dilihat dari
kebijakan dan langkah-langkah antisipatif, terkait dengan peristiwa Bali
tanggal 12 Oktober 2002. Dalam melakukan pencegahan dan penanggunalanan
terorisme pemerintah telah membentuk lembaga-lembaga khusus guna menghadapi
terorisme yang berkembang di tanah air belakangan ini, lembaga-lembaga tersebut
antara lain :
1. Intelijen
Aparat intelijen yang dikoordinasikan oleh Badan Intelijen
Negara (Keppres No. 6 Tahun 2003), yang telah melakukan kegiatan dan koordinasi
intelijen dan bahkan telah membentuk Joint Analysist Terrorist (JAT) upaya
untuk mengungkap jaringan teroris di Indonesia.
2. TNI dan POLRI
TNI dan POLRI telah meningkatkan kinerja satuan anti terornya. Upaya penangkapan
terhadap mereka yang diduga sebagai jaringan terorisme di Indonesia sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku masih mendapat reaksi kontroversial dari
sebagian kelompok masyarakat dan diwarnai berbagai komentar melalui media massa
yang mengarah kepada terbentuknya opini seolah-olah terdapat tekanan asing.
3. Kerjasama Internasional
Pemerintah Indonesia melakukan kerjasama dengan beberapa negara seperti Thailand, Singapura,
Malaysia, Philipina, dan Australia, bahkan negara-negara seperti Amerika
Serikat, Inggris, Kanada, Perancis, dan Jepang.
Kekhawatiran masyarakat terhadap bahaya teror bom masih
ada. Hal ini apabila tidak segera ditangani secara bijak akan mempengaruhi roda
perekonomian. Di sisi lain, penindakan, penangkapan atau pemeriksaan oleh
aparat terhadap siapa dan organisasi yang ada di masyarakat perlu sikap
hati-hati, agar tidak menimbulkan sentimen negatif di kalangan masyarakat itu
sendiri, pemerintah diangapnya diskriminatif atau muncul berbias pada permasalahan
baru yang bernuansa SARA.
- Permasalahan yang Dihadapi Pemerintah dalam Menanggulangi Terorisme
Permasalahan yang dihadapi dalam pencegahan
dan penanggulangan terorisme yaitu: penegakan hukum terhadap sistem kejahatan terorisme masih lemah.
Kualitas SDM mudah dimanfaatkan dan masih rentan terhadap aksi penggalangan
menjadi simpatisan kelompok teroris. Tingkat kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman terorisme masih lemah. Kemampuan aparat keamanan
dalam mendeteksi dini, menangkal, mencegah dan menangkap kelompok teroris masih
terkendala baik peralatan maupun koordinasi di lapangan.
Lemahnya penegakan hukum dan sistem
keamanan kawasan, dimanfaatkan oleh para penyelundup untuk penyelundupan
senjata api masuk ke Indonesia dengan sasaran daerah-daerah konflik seperti
Aceh dan Poso. Kelompok Abu Sayyaf di Filipina disinyalir ada kaitan dengan
jaringan kelompok teroris internasional dan kelompok Al Jemaah Al lslamiyah di
Indonesia. Kelompok Al Jemaah Al Islamiyah yang merupakan jaringan teroris internasional
lahir di wilayah Johor Malaysia pada tahun 1995.
Adanya kelompok untuk mengubah
Pancasila dengan Ideologi lain yang berorientasi kepada agama, faham liberal
atau faham sosialis/komunis. Permasalahan pelaksanaan Otonomi Daerah dan
pemekaran wilayah di beberapa daerah di Indonesia terkesan dipaksakan. Proses
demokrasi yang tidak didukung oleh budaya partisipasi politik akan menimbulkan
sikap arogansi, ingin kebebasan yang tanpa batas dan bermuara pada
disintegrasi. Kondisi demikian merupakan suasana nyaman tumbuhnya aksi teror
pemaksaaan kehendak.
Krisis ekonomi yang berkepanjangan
mengakibatkan rapuhnya sistem ekonomi bangsa terhadap daya saing perdagangan
global, semakin jauh ketertinggalan dari kemampuan memiliki posisi tawar
ekonomi di mata dunia. Berakibat pada kemiskinan masyarakat yang tidak
tertolong dan pada gilirannya masyarakat memilih caranya sendiri yaitu jalan
radikal kekerasan teror tanpa menghiraukan jatuhnya korban yang tidak berdosa.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi terutama informasi dan komunikasi dapat mempengaruhi lunturnya
semangat kebangsaan, rasa cinta tanah air, kesadaran bela negara dan kesadaran
mendahulukan kepentingan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan
umum. Masih adanya keinginan sekelompok umat muslim untuk menegakkan syariat
Islam sebagai landasan hidup bangsa Indonesia melalui serangkaian kegiatan
jalur formal maupun non formal dan tidak jarang dlakukan secara ekstrim radikal
sehingga dapat berpengaruh terhadap keharmonisan hubungan antar umat beragama,
yang rentan menimbulkan perselisihan dan konflik antar agama.
Masih terjadi berbagai konflik di
beberapa daerah di wilayah Indonesia yang masih berpotensi, seperti Poso, Papua
dan beberapa daerah lainnya. Kasus-kasus pembalakann liar, pencucian uang dan
pengamanan sumber daya alam dari praktek-praktek kegiatan ilegal ekonom lainnya akan
bermuara pada stabilitas terganggu, berakibat ketidakpercayaan masyarakat
kepada aparat keamanan dan penegak hukum semakin kental.
[1] Djelantik, Sukarsini. 2010. Terorisme Tinjauan Psiko-Politis, Peran Media, Kemiskinan, dan Keamanan
Nasional. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, hal 188.
makalah ini nggak bisa di Copas ya ?
BalasHapusPENDAFTARAN BELA NEGARA
BalasHapusKHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
Untuk Wali Wali Allah dimana saja kalian berada
Sekarang keluarlah, Hunuslah Pedang dan Asahlah Tajam-Tajam
Api Jihad Fisabilillah Akhir Zaman telah kami kobarkan
Panji-Panji Perang Nabimu sudah kami kibarkan
Arasy KeagunganMu sudah bergetar Hebat Ya Allah,
Wahai Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang
hamba memohon kepadaMu keluarkan para Muqarrabin bersama kami
Allahumma a’izzal islam wal muslim wa adzillas syirka wal musyrikin wa dammir a’da aka a’da addin wa iradaka suui ‘alaihim yaa Robbal ‘alamin.
Wahai ALLAH muliakanlah islam dan Kaum Muslimin, hinakan dan rendahkanlah kesyirikan dan pelaku kemusyrikan dan hancurkanlah musuh-mu dan musuh agama-mu dengan keburukan wahai RABB
semesta alam.
Allahumma ‘adzdzibil kafarotalladzina yashudduna ‘ansabilika, wa yukadzdzibuna min rusulika wa yuqotiluna min awliyaika.
Wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. orang-oramg kafir yang telah menghalang-halangi kami dari jalan-Mu, yang telah mendustakan-Mu dan telah membunuh Para Wali-Mu, Para Kekasih-Mu
Allahumma farriq jam’ahum wa syattit syamlahum wa zilzal aqdamahum wa bilkhusus min yahuud wa syarikatihim innaka ‘ala kulli syaiin qodir.
Wahai ALLAH pecah belahlah, hancur leburkanlah kelompok mereka, porak porandakanlah mereka dan goncangkanlah kedudukan mereka, goncangkanlah hati hati mereka terlebih khusus dari orang-orang yahudi dan sekutu-sekutu mereka. sesungguhnya ENGKAU Maha Berkuasa.
Allahumma shuril islam wal ikhwana wal mujahidina fii kulli makan yaa rabbal ‘alamin.
Wahai ALLAH tolonglah Islam dan saudara kami dan Para Mujahid dimana saja mereka berada wahai RABB Semesta Alam.
Aamiin Yaa Robbal ‘Alamin
Wahai Wali-wali Allah Kemarilah, Datanglah dan Berkujunglah dan bergabunglah bersama kami kami Ahlul Baitmu
Al Qur`an adalah manhaj (petunjuk jalan) bagi para Da`i yang menempuh jalan dien ini sampai hari kiamat, Kami akan bawa anda untuk mengikuti jejak langkah penghulu para rasul Muhammad SAW dan pemimpin semua umat manusia.
Hai kaumku ikutilah aku, aku akan menunjukan kepadamu jalan yang benar (QS. Al-Mu'min :38)
Wahai para Ikwan Akhir Zaman, Khilafah Islam sedang membutuhkan
para Mujahid Tangguh untuk persiapan tempur menjelang Tegaknya Khilafah yang dijanjikan.
Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)
Masukan Kode yang sesuai dengan Bakat Karunia Allah yang Antum miliki.
301. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Pembunuh Thogut / Tokoh-tokoh Politik Musuh Islam
302. Pasukan Bendera Hitam Batalion Serbu
- ahli segala macam pertempuran
- ahli Membunuh secara cepat
- ahli Bela diri jarak dekat
- Ahli Perang Geriliya Kota dan Pegunungan
303. Pasukan Bendera Hitam Batalion Misi Pasukan Rahasia
- Ahli Pelakukan pengintaian Jarak Dekat / Jauh
- Ahli Pembuat BOM / Racun
- Ahli Sandera
- Ahli Sabotase
304. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Elit Garda Tentara Khilafah Islam
305. Pasukan Bendera Hitam Batalion Pasukan Rahasia Cyber Death
- ahli linux kernel, bahasa C, Javascript
- Ahli Gelombang Mikro / Spektrum
- Ahli enkripsi cryptographi
- Ahli Satelit / Nuklir
- Ahli Pembuat infra merah / Radar
- Ahli Membuat Virus Death
- Ahli infiltrasi Sistem Pakar
Semua Negara adalah Negara Dajjal, sebab itu
Bunuhlah Tentara , Polisi dan semua pendukung negara dajjal dimana saja berada
Disebarluaskan
MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
Syuaib Bin Shaleh
singahitam@hmamail.com
PESAN IMAM MAHDI MENYERU UNTUK PARA IKHWAN
BalasHapusBENTUKLAH PASUKAN MILITER PADA SETIAP ZONA ISLAM
SAMBUTLAH UNDANGAN PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu
Untuk para Rijalus Shaleh dimana saja kalian berada,
bukankah waktu subuh sudah dekat? keluarlah dan hunuslah senjata kalian.
Dengan memohon Ijin Mu Ya Allah Engkaulah Pemilik Asmaul Husna, Ya Dzulzalalil Matien kami memohon dengan namaMu yang Agung
Pemilik Tentara langit dan Bumi perkenankanlah kami menggunakan seluruh Anasir Alam untuk kami gunakan sebagai Tentara Islam untuk Menghancurkan seluruh Kekuatan kekufuran, kemusyrikan dan kemunafiqan yang sudah merajalela di muka bumi ini hingga Dien Islam saja yang berdaulat , tegak perkasa dan hanya engkau saja Ya Allah yang berhak disembah !
Firman Allah: at-Taubah 38, 39
Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu jika dikatakan orang kepadamu: “Berperanglah kamu pada jalan Allah”, lalu kamu berlambat-lambat (duduk) ditanah? Adakah kamu suka dengan kehidupan didunia ini daripada akhirat? Maka tak adalah kesukaan hidup di dunia, diperbandingkan dengan akhirat, melainkan sedikit
sekali. Jika kamu tiada mahu berperang, nescaya Allah menyiksamu dengan azab yang pedih dan Dia akan menukar kamu dengan kaum yang lain, sedang kamu tiada melarat kepada Allah sedikit pun. Allah Maha kuasa atas tiap-tiap sesuatu.
Berjihad itu adalah satu perintah Allah yang Maha Tinggi, sedangkan mengabaikan Jihad itu adalah satu pengingkaran dan kedurhakaan yang besar terhadap Allah!
Firman Allah: al-Anfal 39
Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah lagi, dan jadilah agama untuk Allah.
Peraturan dan undang-undang ciptaan manusia itu adalah kekufuran, dan setiap kekufuran itu disifatkan Allah sebagai penindasan, kezaliman, ancaman, kejahatan dan kerusakan kepada manusia di bumi.
Ketahuilah !, Semua Negara Didunia ini adalah Negara Boneka Dajjal
Allah Memerintahkan Kami untuk menghancurkan dan memerangi Pemerintahan dan kedaulatan Sekular-Nasionalis-Demokratik-Kapitalis yang mengabdikan manusia kepada sesama manusia karena itu adalah FITNAH
Firman Allah: al-Hajj 39, 40
Telah diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, disebabkan mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk menolong mereka itu. Iaitu
orang-orang yang diusir dari negerinya, tanpa kebenaran, melainkan karena mengatakan: Tuhan kami ialah Allah
Firman Allah: an-Nisa 75
Mengapakah kamu tidak berperang di jalan Allah untuk (membantu) orang-orang tertindas. yang terdiri daripada lelaki, perempuan-perempuan dan kanak-kanak .
Dan penindasan itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan(al-Baqarah 217)
Firman Allah: at-Taubah 36, 73
Perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagai mana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahawa Allah bersama orang-orang yang taqwa. Wahai Nabi! Berperanglah terhadap orang-orang kafir dan munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka.
Firman Allah: at-Taubah 29,
Perangilah orang-orang yang tidak beriman, mereka tiada mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tiada pula beragama dengan agama yang benar, (iaitu) diantara ahli-ahli kitab, kecuali jika mereka membayar jizyah dengan tangannya sendiri sedang mereka orang yang tunduk..
Bentuklah secara rahasia Pasukan Jihad Perang setiap Regu minimal dengan 3 Anggota maksimal 12 anggota per desa / kampung.
Bersiaplah menjadi Tentara Islam akhir Zaman sebelum anda dibantai oleh Zionis,Salibis,Munafiq dan Musyrikin
Siapkan Pimpinan intelijen Pasukan Komando Panji Hitam secara matang terencana, lakukan analisis lingkungan terpadu.
Apabila sudah terbentuk kemudian Daftarkan Regu Mujahid
ke Markas Besar Angkatan Perang Pasukan Komando Bendera Hitam
Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu
Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)
email : seleksidim@yandex.com
Dipublikasikan
Markas Besar Angkatan Perang
Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu